Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Senin, 30 Desember 2013

Hindari Gratifikasi dengan Layani Nikah di Kantor

Surabaya, bimasislam-- Dalam beberapa minggu ini, KUA Tandes banyak diliput oleh awak media nasional karena munculnya isu penolakan penghulu menikahkan calon pengantin di luar kantor dan jam kerja. Hal ini dibenarkan oleh Kepala KUA setempat, H. Musleh. “Benar, saat ini KUA Tandes hanya menikahkan calon pengantin di kantor dan pada jam kerja, namun terbatas pada pendaftar setelah november. Untuk pendaftar bulan sebelumnya tetap kami layani karena sudah mendaftar jauh hari. Sampai saat ini kami telah menikahkan 15 pasangan pengantin yang peristiwanya dilaksanakan di kantor dan hari kerja” ungkapnya.
Menurutnya, tidak sedikit Catin (calon pengantin) yang kecewa dengan kebijakan ini, bahkan tidak sedikit yang disampaikan dalam bentuk umpatan. Namun, ada pula yang menangis, merasa iba karena harapannya bersadaqah ke penghulu dinilai gratifikasi. “Niat saya ini sadaqah, kok dianggap suap”, keluh seorang wali pengantin dengan dialeg madura ketika dimui oleh bimasislam.
Dalam catatan KUA Tandes, banyak diantara calon pengantin yang akhirnya menunda pelaksanaan nikahnya, atau merubah jadwal pelaksanaan akad nikahnya, sehingga tidak dalam satu rangkaian acara seperti adat yang biasa terjadi di masyarakat.
Ditempat berbeda, kepala KUA Dukuh Pakis yang dipercaya sebagai Ketua Forum Komunikasi Penghulu se-Jawa Timur, Samsu Tohari, menambahkan, ”per 1 Januari nanti Penghulu se-Indonesia secara serentak tidak menikahkan di luar kantor dan jam kerja, sambil kami menunggu Peraturan Menag untuk membolehkan menarik biaya nikah”, tegasnya.
Lebih lanjut Tohari menegaskan, cara ini ditempuh dalam rangka melaksanakan aturan yang ada agar penghulu sebagai penyelenggara negara tak menerima amplop dari keluarga pengantin yang disebut sebagai gratifikasi, ujarnya (tom/foto:bimasislam). Sumber: bimasislam.kemenag.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar