Laman

Teks berjalan

Selamat Datang di web blog KUA Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas Propinsi Jawa Tengah, dengan aplikasi SIMKAH kami terus mengembangkan mutu layanan menuju KUA berbasis IT # Biaya nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank # Zona Integritas KUA: bebas gratifikasi dan korupsi, semua layanan di KUA Pekuncen GRATIS#

Rabu, 03 Juli 2013

Tata Cara Pendaftaran Haji

  • Membuka rekening tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan mengecek kesehatan ke Puskesmas setempat (domisili).
  • Mendaftar ke Kemenag Kabupaten / Kota setempat (sesuai domisili) 
    > Bagi Kemenag Kab / Kota yang sudah online dengan SISKOHAT, pemotretan untuk database siskohat dilakukan di Kankemenag.
  • Menerima dan mengecek data jemaah haji yang bersangkutan dan menyerahkan
     blanko Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH).
  • Mengisi form Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH) sesuai dengan KTP domisili yang masih berlaku. 
    > Untuk Kankemenag yang online : Mengisi lembar aplikasi isian SPPH
    > Untuk Kankemenag yang belum online : Mengisi SPPH
  • Menerima isian SPPH dan menginput data ke dalam SPPH online untuk 
    dicetak dan ditandatangani jemaah yang bersangkutan.Menyerahkan SPPH ke Kankemenag atau yang mewakili untuk ditandatangani dan diserahkan kembali kepada jemaah.
  • Membayar setoran awal sebesar Rp. 25 juta ke rekening Menteri Agama 
    melalui BPS BPIH.
  • Menerima dan mengecek SPPH jemaah haji
  • Pemindahbukuan setoran awal  BPIH ke rekening Menteri Agama pada kantor pusat BPS BPIH. 
    > Mencetak lembar bukti setoran awal BPIH yang telah  dilegalisasi dan udah diberi foto untuk Kemenag yang sudah online.
    > Menginput nomor pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi untuk Kemenag yang belum online.
    > Menginput seluruh data SPPH untuk memperoleh nomor porsi.
  • Menerima Bukti Setoran Awal BPIH Aplikasi Switcing  yang didalamnya tercantum nomor porsi sebagai bukti telah sah terdaftarsebagai jemaah haji. Jemaah haji melapor kembali ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar
  • Menerima dan mengecek bukti setor awal BPIH dari jemaah haji dan menjelaskan :
    > Hak dan kewajiban jemaah haji ( Lembar Surat Perjanjian Pelayanan Jemaah Haji)
    > Penjelasan mengenai mekanisme pelunasan BPIH pada tahun berjalan.
  • Menunggu informasi untuk pelunasan BPIH
    > Jika porsi jemaah haji provinsi tidak terpenuhi pada pelunasan tahap I maka diperpanjang dengan pelunasan tahap II
    > Jika setelah perpanjangan Tahap II porsi tersedia belum terpenuhi, maka sisa porsi beralih menjadi porsi nasional.
    > Jemaah haji yang berhak melunasi BPIH, tetapi tidak melunasi maka secara sistem menjadi Waiting List pada tahun  berikutnya.
  • Melakukan pelunasan kekurangan BPIH tahun berjalan sesuai dengan besaran yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden ke Kantor BPS BPIH tempat menabung.
  • Menerima pelunasan dan persyaratan dari jemaah haji dan melakukan konfirmasi data jemaah haji bersangkutan ke dalam SISKOHAT untuk diteliti  kesesuaiannya.
    > Memindahbukukan pelunasan BPIHke rekening Menteri Agama di BI oleh BPS 
    Pusat.
    > Mencetak Bukti Setoran Lunas BPIH
  • Menerima Lembar Bukti Setoran Lunas
    > Melaporkan diri ke Kemenag Kab / Kota tempat mendaftar.
  • Menerima dan mengecek kelengkapan Pelunasan BPIH dari jemaah haji
    > Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda / register pelunasan haji.
    > Membuat laporan pelunasan haji ke Kanwil Kemenag Provinsi.
    > Memastikan Waiting List yang sudah berangkat agar dihapus /di delete dari SISKOHAT.
  • Menunggu Surat Panggilan Asrama Haji ( SPMA ) dari Kemenag Kab / Kota domisili.
    >Penyerahan SPMA ke jemaah haji dapat bersifat individu atau kolektif.

  • ALUR PENDAFTARAN HAJI

    1 komentar: